JAKARTA - Solidaritas untuk Anti Korupsi (SuAK) Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi Badan Pengembangan Kawasan Sabang (BPKS). SuAK juga mendorong KPK supaya segera melimpahkan perkara BPKS tersebut ke pengadilan.
“Jangan kita dibuat galau karena kasus tersebut pernah dibuat heboh dengan turunnya tim KPK ke Banda Aceh. Tapi sekarang kita tidak mendengar apa-apa lagi,” Koordinator Badan Pekerja SuAK, Teuku Neta Firdaus kepada Serambi di Jakarta, Rabu (22/5).
Ia menyebutkan, pertengahan Februari lalu, KPK menurunkan tim penyidiknya ke Sabang untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana proyek pembebasan lahan dan pembangunan dermaga, anggaran 2007-2008.
Dalam kasus itu diduga terjadi dugaan penggelembungan harga tanah seluas 40 hektare (Ha). Pada 2007 dan 2008, jumlah anggaran yang digunakan untuk pembebasan lahan Rp 282,9 miliar.” Pasca audit terbukti terjadi selisih harga pembayaran yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 112,7 miliar,” kata Neta.
Sedangkan menyangkut pembangunan dermaga, menurut Neta, ditemukan potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, dengan cara penunjukan langsung. Diduga negara dirugikan Rp 189 miliar. Ia berharap KPK segera mengumumkan tersangka kasus tersebut. “Kita harapkan, maksimal bulan depan tersangka kasus BPKS sudah ditetapkan KPK dan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan,” harapnya.(fik)
Sumber : Serambi Indonesia
Sumber : Serambi Indonesia

EmoticonEmoticon