Assalamualaikum Wr, Wb.
Salam teriring doa, semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmatnya kepada kita semua dalam menjalankan aktifitas sehari – hari.
Sehubungan dengan diskusi terbuka yang akan dilaksanakan oleh Pengurus Besar Ikatan Pemuda Pelajar Dan Mahasiswa Sabang (PB-IPPEMAS) yang insyaallah akan di laksanakan pada :
Hari/Tanggal : Minggu / 05 Mei 2013
Pukul : 10.00 – Selesai
Tempat : Lingka Cafe (Jl. Limpoek No.11 – 12) belakang Fakultas Kedokteran Unsyiah
Tema : Menggalang Dukungan Publik : Dilema “Asmara” Korupsi di BPKS Sabang
Narasumber :
1. DPR Aceh
2. GeRAK Aceh
3. DPRK Sabang
4. Walikota Sabang
5. IPPEMAS
Demikianlah kami sampaikan, besar harapan kami Bapak/Ibu/Saudara bisa memenuhi undangan ini. Atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terimakasih.
Billahitaufit Walhidayah,
Wassalamualaikum Wr, Wb.
PENGURUS BESAR
IKATAN PEMUDA PELAJAR DAN MAHASISWA SABANG (PB-IPPEMAS)
SULAIMAN (Ketua Umum)
PUTRA RIZKI PRATAMA (Sekretaris Jendral)
GAMBARAN UMUM DAN SUB POKOK DISKUSI MENGGALANG DUKUNGAN PUBLIK DILEMA “ASMARA” DAN KORUPSI DI BPKS SABANG
Dasar Pemikiran
Sebagai daerah geografis, yang selalu menawarkan kenyamanan dan keindahan bagi siapapun dan dalam perjalanan sejarahnya, Kota Sabang pernah mengalami masa-masa kejayaan dan menjadi pusat lokomotif untuk perekonomian Aceh pada tahun 1963-1984. Namun, sejak status Daerah Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas dicabut oleh pemerintah pusat pada tahun 1985, perekonomian Sabang terus mengalami kemunduran. Berbagai inisiatif dilakukan oleh pemerintah setempat untuk mengembalikan kejayaannya, diantaranya adalah
,
dicetusnya Indonesia-Malaysia-Thailand-Growth-Triangle (IMT-GT) pada
tahun 1993, Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET) pada tahun 1998, dan
terakhir Sabang ditetapkan kembali sebagai Kawasan Pelabuhan Bebas dan
Perdagangan Bebas berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 2000, seiring
dengan dibentuknya Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).Sejalan dengan prakarsa-prakarsa tersebut diatas, berbagai studi dan perencanaan telah disusun untuk menggerakkan kembali perekonomian Sabang yang juga diharapkan dapat mejadi lokomotif perekonomian Aceh melalui pengembangan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, diantaranya diatur dalam Master Plan BPKS, Master Plan Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Terpadu Bandar Aceh Darussalam (BP-KAPET BAD), dan Blue Print Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh. Dokumen-dokumen perencanaan tersebut telah mengidentifikasi berbagai potensi dan peluang investasi yang dimiliki Sabang, diantaranya letak geografis yang sangat strategis, kondisi pelabuhan alami dengan kedalaman 20 M, status hukum sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas Sabang, potensi sumber daya perikanan, dan potensi kepariwisataan. Master Plan tersebut juga menyebutkan arah kebijakan dan rencana pembangunan Kawasan Sabang.
Namun dalam realisasinya BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang) atau dalam pandangan masyarakat kota Sabang lebih di kenal dengan Bapak Pensiun Kumpul Semua/Buet Peungeut Kamoe Sabang (BPKS) sama sekali tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya bahkan sarat dengan kepentingan politik dan korupsi.
Laporan GeRAK Aceh tahun 2010 menyebutkan bahwa dari beberapa proyek yang dijalankan oleh BPKS terdapat 11 kasus dugaan korupsi. Dan dari 11 kasus itu, terdapat dua kasus besar yaitu :
1. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar CT. 1, CT. 2 dan CT. 3 (2006 – 2009) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 200 Miliar.
2. Dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang tahun 2007-2008. Potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp. 112 Miliar.
Bahkan GeRAK Aceh pada bulan Mei 2012, telah meminta Pejabat Gubernur Aceh Tarmizi Karim untuk menghentikan sementara seluruh tahapan pelelangan pembangunan dermaga bongkar muat di kota Sabang supaya tidak menjadi masalah bagi pemerintahan Aceh ke depan. Temuan itu telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2010. Terkait pembebasan lahan ini, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, dalam siaran persnya, juga mengatakan bahwa KPK sudah mendalaminya.
Kehadiran tim penyidik dari Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Pada pertengahan Februari lalu ke Sabang untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi di BPKS telah memberikan warna baru bagi masyarakat sabang sekaligus membuktikan komitmen KPK dalam menangani kasus korupsi yang ada di BPKS.
Disamping itu, dalam Simposium Anti Korupsi yang di gelar di Universitas muhammadiyah Banda Aceh (Selasa, 23/4/2013) lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Pengembangan Kawasan Sabang (BPKS).
Untuk itu, sudah sepatutnya kita sebagai mahasiswa dan pemuda yang merupakan bagian dari masyarakat Kota Sabang sepenuhnya ikut mendukung usaha yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga advokasi khusus serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang terjadi di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sehingga optimalisasi dan keberadaan lembaga tersebut mampu memberikan mamfaat bagi kita (masyarakat Sabang) serta dalam meningkatkan dan memajukan perekonomian Aceh kedepan.
Informasi saran dan masukan lainnya dapat dikirim melalui :
1. 0813 6290 7792 - 085260507628 (Contact Person)
2. pbippemas@yahoo.com (E-mail)
Ttd, Sulaiman
Ketua Umum PB IPPEMAS

EmoticonEmoticon